• 30 April 2025 15:06

Kasus Penganiayaan Diselesaikan Dengan RJ, Dilaksanakan Polsek Sibolga Sambas

ByHumas Polres Sibolga

Apr 30, 2025

SIBOLGA – Pada hari Selasa 29 April 2025, Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, pukul 13.00 WIB di Mako Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, melaksanakan Upaya Mediasi Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025, pukul 00.30 WIB, yang dilakukan oleh HENDRA SYAHPUTRA (Pihak Petama) terhadap ADAM NOVENDY (Pihak Kedua), yang mengakibatkan Pihak Kedua mengalami Luka Lembam. Kemudian dilakukan upaya Mediasi dengan Pendekatan Restorative Justice dan secara kekeluargaan. Penyelesaian Perkara tersebut di Saksikan oleh Kedua Belah Pihak, Mewakili Camat Sibolga Sambas Irsan Fitriadi, Ketua PWI Jason Gultom, Perwakilan KSOP, Penyuluh Agama Amiruddin NTB, Ps. Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Brigpol Roeri Andika dan Penyidik dari Polsek Sibolga Sambas. Setelah dilakukan Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak sepakat Berdamai, dan tercapailah kesepakatan Kedua Belah Pihak. Penyelesaian Perkara Restorative Justice sesuai dengan LP / B / 12 / III / 2025 / POLSEK SIBOLGA SAMBAS / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Maret 2025. Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga selesai di Mako Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga.

Kedua Belah Pihak sepakat berdamai dan dicapailah poin-poin kesepakatan tersebut antara lain :
1. Pihak Pertama telah mengakui dan menyadari Kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua telah memaafkannya.
2. Pihak Pertama Berjanji tidak akan mengulangi Perbuatan yang sama ataupun tindakan lainnya kepada Pihak Kedua.
3. Pihak Pertama bersedia wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Polsek Sibolga Sambas hingga batas waktu yang ditentukan.
4. Pihak Kedua mencabut Laporannya, mencabut segala tuntutannya di Polsek Sibolga Sambas, dengan membuat Permohonan Pencabutan Laporan.
5. Apabila salah satu Pihak mengingkari perjanjian ini maka akan bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Hadir dalam acara tersebut Kedua Belah Pihak, Mewakili Camat, Penyuluh Agama, Kepling dan Perwakilan KSOP, serta Penyidik dari Polsek Sibolga Sambas. Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah Konkret yang diambil oleh Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan Restoratif. “Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat,” ujar Kapolsek.

Restorative Justice, yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat. Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

Kedua Belah Pihak menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan. “Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya. Kemudian Pihak Korban mencabut Laporan Pengaduannya.

Selain Mediasi, Pihak Kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para Kedua Belah Pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal seperti Pencurian. Acara Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan Kedua Belah Pihak, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Kapolsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, berharap bahwa Pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta Masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.

(Sumber Humas Polres Sibolga).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *