• 14 Mei 2025 16:52

Polsek Sibolga Sambas Ungkap Kasus Pencurian HP, Satu Orang Pelaku Diamankan

ByHumas Polres Sibolga

Mei 14, 2025

SIBOLGA – Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah milik Zainul Ali Tanjung di Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Pelaku pencurian, yang diketahui berinisial RT, berhasil diamankan pada hari Rabu, 14 Mei 2025, sekira pukul 09.00 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH, menjelaskan Laporan mengenai kejadian pencurian ini diajukan oleh Zainul Ali Tanjung, seorang pensiunan berusia 72 tahun, yang mengaku kehilangan sebuah handphone merk Oppo A58 warna hitam pada tanggal 27 November 2024. Menurut keterangan pelapor, pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, ia meninggalkan handphone miliknya yang sedang di-charge di kamar tidur. Namun, setelah selesai melaksanakan salat Isya sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor tidak lagi menemukan handphone tersebut di tempat yang ia tinggalkan, jelas Kapolsek.

Setelah menerima laporan dari pelapor, Polsek Sibolga Sambas segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Brigpol Roeri Andhika, SH, melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berada di Jalan Sibolga – Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pelaku yang berinisial RT (26) Tahun, merupakan seorang pelajar/mahasiswa yang tinggal di Jalan Kartini Gg. Dame, Link. II, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian handphone milik Zainul Ali Tanjung. Barang bukti yang ditemukan adalah satu unit handphone Oppo A58 yang memiliki IMEI 1 : 865813060346772 dan IMEI 2 : 865813060346764.

Pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Sibolga Sambas dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, yang mengatur mengenai tindakan pidana pencurian yang merugikan pihak lain.

Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mendorong kepercayaan publik terhadap kinerja aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh Polsek Sibolga Sambas untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya.

(Sumber Humas Polres Sibolga).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *