SIBOLGA – Sebagai ujung tombak Polri di kewilayahan, Kepolisian Resor Sibolga (Polres Sibolga) melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Muara Pinang AIPDA Makmur Sinaga, bukan hanya melakukan Mediasi warga binaannya dalam kasus Pengerusakan Atap Rumah milik RITA CRISTINA MANULLANG (Pihak Pertama), yang dilakukan oleh GLENFERNANDO MANALU (Pihak Kedua), yang terjadi di Jalan Kuali Kelurahan Aek Muara Pinang pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025, pukul 09.10 WIB, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, Kamis (03/07/2025).
Peristiwa tersebut bermula karena permasalahan lama antar bertetangga, sehingga timbul salting sindir dan berujung Pengerusakan yang dilakukan oleh Pihak Kedua. Setelah dilakukan Mediasi Kedua Belah Pihak sepakat dan setuju melakukan Oerdaian secara kekeluargaan dengan kesepakatan sebagai berikut.
1. Pihak Kedua didampingi Orangtua MANGANDAR MANALU bersedia mengganti kerusakan sebesar Rp. 200.000,- dan meminta maaf atas kenakalan anaknya kepada Pihak Pertama.
2. Pihak Pertama menerima permintaan maaf dari Pihak Kedua.
3. Pemerintah setempat bersama Bhabinkamtibmas menghimbau warga agar tidak bertindak anarkis karena berujung pada kerugian masing-masing Pihak, serta untuk saling menjaga kerukunan antar bertetangga demi kenyamanan bersama.
Turut hadir dalam Mediasi tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Muara Pinang, Sekretaris Kelurahan dan Kepala Lingkungan VI. “Sehubungan dengan kegiatan hasil Mediasi ini Kedua Belah Pihak saling memafkan. Mediasi ini dilaksanakan di Kantor Kelurahan Aek Muara Pinang. Alhamdulillah dengan kesepakatan Kedua Belah Pihak Mediasi dapat dilaksanakan dengan baik.
Sementara itu, dalam penyelesaian masalah tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan nasehat dan Pesan Kamtibmas kepada Kedua Belah Pihak saling memafkan dan tidak terpengaruh dari Pihak-Pihak lain untuk mempengaruhi situasi saat ini. Agar tercipta rasa aman dan damai dalam mewujudkan situasi yang kondusif di wilayah Polres Sibolga, kemudian kedua belah Pihak saling memaafkan.
Bhabinkamtibmas juga menjelaskan, hadirnya Polri ditengah-tengah Masyarakat sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat. Lebih lanjut Bhabinkamtibmas mengatakan Mediasi adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi kewilayahan (Polres Sibolga) Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan.
“Tujuan dilaksanakan Mediasi adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah agar permasalahan warga tidak meluas,” jelasnya.
“Kasihumas Polres Sibolga AKP Suyatno, menjelaskan sudah menjadi tugas dan kewajiban setiap Personil untuk melakukan Mediasi setiap permasalahan yang terjadi di Wilayah Binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.
(Sumber Humas Polres Sibolga).