SIBOLGA — Kasat Reskrim Polres Sibolga bersama jajaran mengikuti kegiatan Zoom Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Agustus 2025, pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruangan Rupatama Polres Sibolga.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan perlindungan anak dan proses hukum terhadap anak di bawah umur, di antaranya:
* Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (PMK PP dan PA) Kota Sibolga
* Pegawai Balai Pemasyarakatan (BAPAS)
* Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sibolga
* Personel Sat Reskrim Unit PPA Polres Sibolga
Sosialisasi ini diawali dengan pembukaan dan doa, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait pedoman pelaksanaan diversi serta mekanisme penanganan anak yang belum mencapai usia 12 tahun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman lintas instansi dalam menangani perkara pidana yang melibatkan anak-anak, khususnya yang belum berumur 12 tahun, dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Diversi sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar jalur peradilan pidana diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih manusiawi dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta, terutama jajaran Polres Sibolga, semakin memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam menangani kasus anak secara profesional, adil, dan sesuai standar perlindungan anak.
(Sumber Humas Polres Sibolga).