SIBOLGA – Pada hari Selasa 06 Mei 2025, Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, pukul 16.00 WIB di Mako Polsek Sibolga Selatan, melaksanakan Upaya Mediasi Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2025, pukul 16.00 WIB di Jalan Merpati Gg. Iklas Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, yang dilakukan oleh ARI SAPUTRA (Pihak Kedua) terhadap SULTAN PARLINDUNGAN SINAGA (Pihak Pertama), sehingga Pihak Pertama merasa keberatan, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Pihak Kedua. Kemudian dilakukan upaya Mediasi dengan Pendekatan Restorative Justice dan secara kekeluargaan. Penyelesaian Perkara tersebut di Saksikan oleh Ps. Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Pasma Pasaribu, SE, MM, Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan IPDA Erwin CA. Siahaan, SE, Kedua Belah Pihak, Kepling Kelurahan Aek Manis dan Penyidik dari Polsek Sibolga Selatan, Kanit Binmas Polsek Sibolga Selatan AIPTU Alfhonc Simanjuntak, Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Manis BRIPKA Irwansyah. Setelah dilakukan Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak sepakat Berdamai, dan tercapailah kesepakatan Kedua Belah Pihak. Penyelesaian Perkara Restorative Justice sesuai dengan LP / B / 11 / II / 2025 / SPKT / SEK SIBOLGA SELATAN POLRES SIBOLGA POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 15 Februari 2025. Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga selesai di Mako Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga.
Kedua Belah Pihak sepakat berdamai dan dicapailah poin-poin kesepakatan tersebut antara lain :
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak saling menyindir
2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, yang sama ataupun tindak pidana lainnya kepada Pihak manapun.
3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak saling memfitnah.
4. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat tidak untuk saling dendam.
5. Pihak Kedua bersedia memberikan biaya perawatan kepada Pihak I sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
6. Dan setelah adanya Perjanjian Perdamaian ini maka gugurlah Hak Kedua Belah Pihak untuk mempermasalahkan, masalah tersebut ke Jalur Hukum.
Hadir dalam acara tersebut Ps. Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Pasma Pasaribu, SE, MM, Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan IPDA Erwin CA, Siahaan, SE, Kepling, Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Manis BRIPKA Irwansyah, Kedua Belah Pihak, serta Penyidik dari Polsek Sibolga Selatan. Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah Konkret yang diambil oleh Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan Restoratif. “Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat,” ujar Kapolsek.
Restorative Justice, yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat. Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
Kedua Belah Pihak menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan. “Pihak Pertama menyesal atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya. Kemudian Pihak Korban mencabut Laporan Pengaduannya.
Selain Mediasi, Pihak Kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada Pihak Pertama. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal seperti Pencurian. Acara Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan Kedua Belah Pihak, serta komitmen Pihak Pertama untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Ps. Kapolsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, berharap bahwa Pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta Masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.
(Sumber Humas Polres Sibolga).