• 28 April 2025 00:20

Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Selesaikan Kasus Penganiayaan Dengan Problem Solving

ByHumas Polres Sibolga

Agu 7, 2024

SIBOLGA – Pada hari Selasa, 06 Agustus 2024, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga Polres Sibolga BRIPKA Elsa Suhenda dan Ka SPKT AIPTU Juanda Silaban, berhasil menyelesaikan Perkara Penganiayaan Ringan, melalui Mediasi dengan Problem Solving. Penyelesaian Perkara Pidana secara Problem Solving. Perkara Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024, pukul 09.30 WIB di Jalan R. Suprapto Kelurahan Pasar Belakang Lingkungan 3 Kota Sibolga, yang dilakukan oleh ADIS HALOMOAN HALOHO terhadap RUSTAM EFFENDI. Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga selesai di Ruang SPKT Polres Sibolga.

Kasi Humas Polres Sibolga IPTU Suyatno, menjelaskan bahwa Mediasi ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas BRIPKA Elsa Suhenda dan Ka SPKT AIPTU Juanda Silaban dan Kedua Belah Pihak, Kepala Lingkungan 3 Kelurahan Pasar Belakang, serta kedua Belah Pihak. Polisi sepakat untuk menyelesaikan Kasus secara kekeluargaan.

Dalam Mediasi yang dipimpin oleh Ka SPKT Polres Sibolga AIPTU Juanda Silaban dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasar Belakang BRIPKA Elsa Suhenda, disepakati bahwa kedua belah Pihak sepakat akan menyelesaikan Permasalahan tersebut dengan Kesepakatan Kedua Belah Pihak.

Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh Bhabinkamtibmas, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan. “Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat,” ujar Kasi Humas.

Problem Solving, yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat. Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

Kedua Belah Pihak yang hadir menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan. “Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya.

Selain Mediasi, Pihak Kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada Kedua Belah Pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal.

Acara Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan antara para Tersangka dan Pihak Korban, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Bhabinkamtibmas berharap bahwa Pendekatan Problem Solving ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta Masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum.

Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Problem Solving dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan. Pihak Korban selanjutnya membuat Surat Pernyataan dan mencabut segala tuntutan di Polres Sibolga dengan membuat Permohonan Pencabutan Laporan.

(Sumber Humas Polres Sibolga).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *