• 19 Agustus 2025 04:45

Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Selesaikan Perkara Selisih Paham Dengan Problem Solving

ByHumas Polres Sibolga

Agu 9, 2024

SIBOLGA – Pada hari Kamis, 08 Agustus 2024, Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Parombunan Polres Sibolga AIPDA Makmur Sinaga dan Kepala Lingkungan 6 dan 8, berhasil menyelesaikan Perkara Selisih Paham Penghuni Kontrakan, melalui Mediasi dengan Problem Solving. Penyelesaian Perkara secara Problem Solving. Kasus Selisih Paham Penghuni Kontrakan tersebut terjadi dijalan Kopral Hutagalung / Radio SIS Kelurahan Aek Parombunan yaitu Bapak FALDO LUBIS dengan Bapak REZA yang mengakibatkan Bapak REZA merasa tidak senang. Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 08.30 WIB hingga selesai di Kantor Kelurahan Aek Habil Sibolga Kota.

Kasi Humas Polres Sibolga IPTU Suyatno, menjelaskan bahwa Mediasi ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pancuran Bambu, Kasi Trantib Kelurahan Aek Habil, Staf Kelurahan Pancuran Bambu, Kepling 6 dan 8 dan Keluarga Kedua Belah Pihak. Polisi sepakat untuk menyelesaikan Kasus secara kekeluargaan.

Dalam Mediasi yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Habil AIPDA Makmur Sinaga, disepakati bahwa Kedua Belah Pihak sepakat akan menyelesaikan Permasalahan tersebut dengan Kesepakatan Kedua Belah Pihak.

Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh Bhabinkamtibmas, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan. “Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat,” ujar Kasi Humas.

Problem Solving, yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat. Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

Tersangka yang hadir menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan. “Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya.

Selain Mediasi, Pihak Kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para Tersangka. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal.

Acara Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan antara para Tersangka dan Pihak Korban, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Bhabinkamtibmas berharap bahwa Pendekatan Problem Solving ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta Masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum.

Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Problem Solving dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan. Pihak Korban selanjutnya membuat Surat Pernyataan dan mencabut segala tuntutan di Polres Sibolga dengan membuat Permohonan Pencabutan Laporan.

(Sumber Humas Polres Sibolga).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *