SIBOLGA – Jajaran Operasi Reserse Kriminal (Opsnal Reskrim) Polres Sibolga kembali melakukan penindakan terhadap praktik parkir liar dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2025. Penindakan tersebut berlangsung pada Selasa sore, 19 Agustus 2025, mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pungutan parkir liar tanpa izin resmi. Saat diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukkan kartu identitas sebagai petugas parkir maupun atribut resmi lainnya yang biasanya melekat pada petugas parkir.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial DPN (30) Tahun, yang beralamat di Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota. Dilihat diketahui tidak bekerja dan melakukan pungutan parkir liar tanpa izin resmi di lokasi tersebut.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 6.000 (enam ribu rupiah) yang diduga hasil pungutan parkir liar.
Selanjutnya, pelaku dibawa oleh Unit Opsnal Polres Sibolga ke Markas Kepolisian Resor Sibolga untuk dilakukan introgasi lebih lanjut serta pembinaan. Pelaku juga diminta membuat pernyataan tertulis dan video pernyataan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sibolga dalam menertibkan parkir liar dan menjaga ketertiban umum selama pelaksanaan KRYD 2025 agar tercipta keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Sibolga.
(Sumber Humas Polres Sibolga).