• 20 Juni 2025 02:06

Polres Sibolga, Selesaikan Kasus Penganiayaan Dengan Restorative Justice

ByHumas Polres Sibolga

Feb 25, 2025

SIBOLGA – Pada hari Senin 24 Pebruari 2025, Polres Sibolga, pukul 15.30 WIB di Ruang Sat Reskrim Polres Sibolga, melaksanakan Upaya Mediasi Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan Ringan yang terjadi di Jalan Pulo Rembang Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025, pukul 09.00 WIB, yang dilakukan oleh IRWAN EFENDI CHANIAGO (Pihak Pertama) kepada AZWAR ANAS HASIBUAN (Pihak Kedua). Kemudian dilakukan upaya Mediasi dengan Pendekatan Restorative Justice dan secara kekeluargaan. Penyelesaian Perkara tersebut di Saksikan oleh Kedua Belah Pihak, Penyuluh Agama Bapak Suwanto, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasar Belakang BRIPKA Elsa Suhenda, Kepala Lingkungan II Adi Ismanto, Penyidik Pembantu, Rabi’ah Istri Pelapor, Fitriani Tanjung Istri Terlapor dan Kedua Belah Pihak. Setelah dilakukan Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak sepakat Berdamai, dan tercapailah kesepakatan Kedua Belah Pihak. Penyelesaian Perkara Restorative Justice sesuai dengan LP / B / 04 / I / 2025 / SPKT / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 08 Januari 2025. Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 15.30 WIB hingga selesai di Ruang Sat Reskrim Polres Sibolga.

Kedua Belah Pihak sepakat berdamai dan dicapailah poin-poin kesepakatan tersebut antara lain :
1. Pihak Kedua menyesal dan meminta maaf kepada Pihak Pertama atas Penganiayaan yang dilakukan oleh Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama.
2. Pihak Pertama telah memaafkan Pihak Kedua dan Pihak Kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari terhadap Pihak Pertama.
3. Pihak Kedua bersedia mbongkar bangunan berupa kios pangkas yang terletak di Jalan Putri Runduk, Kelurahan Pasar Belakang dalam kurun waktu satu minggu dari tanggal 24 Pebruari 2025 sampai dengan tanggal 03 Maret 2025.
4. Apabila Pihak Kedua mengulangi perbuatannya kembali kepada Pihak Pertama atau Pihak Lainnya, maka Pihak Kedua akan diproses dengan ketentuan yang berlaku di NKRI.
5. Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk tidak mengungkit permasalahan tersebut dikemudian hari. Dan setelah adanya surat perjanjian perdamaian ini maka gugurlah hak kedua belah pihak untuk mempermasalahkan masalah tersebut ke jalur Hukum. Dan apabila salah satu pihak mengingkari perjanjian ini maka akan bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.

Hadir dalam acara tersebut Bhabinkamtibmas, Kedua Belah Pihak, Penyuluh Agama, Kepala Lingkungan II, Penyidik dari Polres Sibolga. Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah Konkret yang diambil oleh Polres Sibolga, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan Restoratif. “Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.

Restorative Justice, yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat. Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

Kedua Belah Pihak menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan. “Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya. Kemudian Pihak Korban mencabut Laporan Pengaduannya.

Selain Mediasi, Pihak Kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para Kedua Belah Pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal seperti Pencurian. Acara Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan Kedua Belah Pihak, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi Panjaitan, SH, berharap bahwa Pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta Masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.

(Sumber Humas Polres Sibolga).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *