• 27 April 2025 16:17

Polres Sibolga Tangkap Dan Amankan Pelaku Curat

ByHumas Polres Sibolga

Apr 27, 2025

SIBOLGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Sabtu dini hari, 26 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Putri Runduk No. 05, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi S. Panjaitan, SH menjelaskan kronologis Pelaku yang diamankan berinisial PM Alias P (42) Tahun, warga Dusun I, Kelurahan Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pelaku diamankan oleh warga sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Pari Sibolga, tak jauh dari lokasi kejadian, sebelum akhirnya diserahkan ke Pihak Kepolisian Polres Sibolga, jelas Kasat Reskrim.

Kejadian bermula saat pelapor, Leny Ernita (44), bersama keluarga tengah beristirahat di kediamannya. Sekitar pukul 04.00 WIB, pelapor terbangun akibat suara mencurigakan dan mendapati dua unit handphone miliknya telah hilang. Setelah melakukan pengecekan ke lantai dua, pelapor mendapati pelaku berada di dalam rumah. Pelaku yang panik segera melarikan diri dengan meloncat ke gedung sebelah, namun berhasil diamankan warga setelah dikejar.

Korban lain, Nayla Khairani Alamsyah Tanjung, juga melaporkan kehilangan dua unit handphone miliknya. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga unit handphone curian, sementara satu unit lainnya diklaim pelaku terjatuh saat melarikan diri.

Barang bukti yang diamankan meliputi:
– 1 unit iPhone 11 warna ungu
– 1 unit Oppo A37f warna hitam
– 1 unit Itel A70 warna Azure Blue
– Kotak kemasan berbagai merek handphone
– Besi gantungan baju
– Pakaian milik pelaku (kemeja dan celana jeans)

Kapolres Sibolga melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil dan telah membuat laporan resmi dengan nomor: LP / B / 68 / IV / 2025 / SPKT / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Sumber Humas Polres Sibolga).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *