• 13 Mei 2025 15:47

Problem Solving Dilaksanakan Bhabinkamtibmas Dan Ajak Warga Saling Menghargai

ByHumas Polres Sibolga

Sep 24, 2024

SIBOLGA – Pada hari Senin, 23 September 2024, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga Polres Sibolga AIPTU Maman S. Lubis dan Staf Kelurahan, berhasil menyelesaikan Perkara Selisih Paham, melalui Mediasi dengan Problem Solving. Penyelesaian Perkara Selisih Paham secara Problem Solving. Perkara Selisih Paham tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, pukul 23.00 WIB di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, antara RIVALDO LUMBAN TOBINGA dengan EKO PUTRA TELAUMBANUA. Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 11.30 WIB hingga selesai di Kantor Kelurahan Pancuran Gerobak Jalan Peralihan Sibolga.

Kasi Humas Polres Sibolga IPTU Suyatno, menjelaskan bahwa Mediasi ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas AIPTU Maman S. Lubis, Kasi Trantib Kelurahan Pancuran Gerobak Rusman Marbun, Kepling 3 Titin Surahmi Sitanggang, Ketua FKPM Sabar Sihombing dan Tokoh Masyarakat Bapak Tugiman, serta kedua Belah Pihak. Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikan Kasus secara kekeluargaan.

Dalam Mediasi yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas AIPTU Maman S. Lubis dan Staf Kelurahan, disepakati bahwa kedua Belah Pihak sepakat akan menyelesaikan Permasalahan tersebut dengan Kesepakatan Kedua Belah Pihak.

Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh Bhabinkamtibmas, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan. “Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat,” ujar Kasi Humas.

Problem Solving, yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat. Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

Kedua Belah Pihak yang hadir menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan. “Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya.

Selain Mediasi, Pihak Kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada Kedua Belah Pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal.

Acara Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan antara para Tersangka dan Pihak Korban, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Bhabinkamtibmas berharap bahwa Pendekatan Problem Solving ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta Masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum.

Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Problem Solving dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan. Pihak Korban selanjutnya membuat Surat Pernyataan dan mencabut segala tuntutan di Polres Sibolga dengan membuat Permohonan Pencabutan Laporan.

(Sumber Humas Polres Sibolga).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *