Jumat, 21 Februari 2025, Sat Resnarkoba Polres Sibolga melakukan giat Press Conference terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika yang telah berhasil diungkap oleh Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan Sepanjang Bulan Februari TMT 01 S.d 21 Februari 2025 Tersangka yang telah berhasil diamankan yaitu sebanyak 02 (dua) orang yang telah berhasil diungkap melalui giat penyelidikan yang dilaksanakan team opsnal Sat Resnarkoba.
Masing masing Tersangka yang diamankan yaitu berinisial RPS alias R (RESIDIVIS) LK,44 tahun warga Jl. SM. RAJA, Lingk. II Kec. Pandan, Kab. Tapteng Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu yang berhasil diamankan di Jl. Kapten Tandean , Kel Sibuluan Indah, Kec. Pandan, Kab. Tapteng.
Kemudian Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan Tersangka yang berinisial RH alias A, LK 40 tahun Warga Jl. Kuali No.13 Kel. Aek Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga, Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu yang berhasil diamankan didalam rumah kediamannya.
Selanjutnya, dari Kedua Kasus Tindak Pidana Narkotika yang telah diungkap, Barang bukti jenis sabu yang diamankan yaitu 6,41 gram. Kemudian tersangka masih dalam proses penyidikan.