• 16 Agustus 2025 15:01

Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Ungkap Kasus Pencurian Pagar Besi, Satu Orang Tersangka Diamankan

ByHumas Polres Sibolga

Agu 16, 2025

SIBOLGA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial AN (42) Tahun, warga Jl. Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, diamankan oleh petugas atas dugaan pencurian pagar besi milik warga.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 27 / V / 2025 / POLSEK SIBOLGA SAMBAS / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 27 Mei 2025.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH menjelaskan, Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelapor atas nama Darwin (65), seorang pensiunan yang berdomisili di Jl. Tenggiri, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, tengah berada di sebuah toko di Jl. S.M. Raja Kota Sibolga.

Pelapor kemudian didatangi oleh seorang perempuan bernama ROS, yang memberitahukan bahwa pagar rumah milik Darwin telah dibongkar. Mendapat informasi tersebut, pelapor segera menuju rumahnya yang berlokasi di Jl. Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, dan mendapati pagar besi di samping rumah telah hilang.

Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah). Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain :

* 1 lembar foto cetak pagar besi dinding rumah
* 1 buah dinding pagar besi yang terbagi dalam 3 bagian, berwarna hijau

Berdasarkan penyelidikan, pada Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 18.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Brigpol Roeri Andhika, SH, berhasil mengamankan tersangka berinisial AN di sebuah rumah di Jl. Meranti arah laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah saksi turut dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus ini, yakni :

1. Nurhamnah (±54) Tahun, warga Kota Sibolga
2. Ahmad Taufik (±54) Tahun, warga Kota Sibolga
3. Ros, warga Kota Sibolga

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polsek Sibolga Sambas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau kepada seluruh warga agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.

(Sumber Humas Polres Sibolga).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *